Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Heru Budi Bakal Sanksi Promotor yang Langgar Aturan Konser di Jakarta
12 November 2022 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan sanksi akan diberikan bagi promotor konser yang melanggar aturan penyelenggaraan konser.
ADVERTISEMENT
“Ya kan semua sudah ada sanksi (yang diatur) ya,” kata Heru kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu (12/11).
Namun Heru tak menjelaskan bentuk sanksi yang bakal diberikan, termasuk tahapan sanksinya.
Yang jelas, Heru berharap tidak ada pihak yang melanggar penyelenggaraan konser demi ketertiban bersama.
“Jangan sampai melanggar lah semua harus disiplin ya,” kata Heru.
Aturan baru terkait konser telah ditetapkan Disparekraf DKI melalui Surat Ketetapan Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam aturan tersebut kapasitas maksimal pengunjung konser adalah 70 persen dari total kapasitas venue. Selain itu waktu konser juga diatur mulai pukul 11.00 WIB sampai 24.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pihak penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari pihak kepolisian setempat.
Aturan ini menimbang beberapa kejadian ricuh saat konser yang muncul karena berdesak-desakan. Selain itu lonjakan kasus COVID-19 yang muncul beriringan dengan banyaknya penyelenggaraan konser di Jakarta juga tengah menjadi perhatian.
“Yang keramaian itu saya minta kepada dinas pariwisata kalau kursinya tempatnya ada seribu, jangan dikasih seribu (kapasitasnya) tapi (dibatasi) 700. Sehingga masih ada space jaga jarak dan yang lain-lain,” tutur Heru.